Kolaborasi Internasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan menggunakan nama Indonesia Competition Commission (ICC) dalam hubungan internasionalnya, berkolaborasi dengan sejumlah organisasi internasional dan otoritas persaingan usaha lain dalam implementasi, pengembangan, serta reviu kebijakan dan hukum persaingan usaha secara global. ICC menjadi otoritas persaingan usaha pertama di ASEAN, yang menjadi pusat pembelajaran hukum persaingan usaha pertama di ASEAN.

ICN

International Competition Network
Merupakan jaringan otoritas persaingan usaha di dunia yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama bidang hukum persaingan usaha. Jaringan ini dibentuk pada tahun 2001 setelah publikasi Final Report of the International Competition Policy Advisory Committee kepada Jaksa Agung Amerika dan Wakil Jaksa Agung bidang Persaingan Usaha Amerika (atau Laporan ICPAC). Pada tahun tersebut, berbagai pakar hukum persaingan usaha di Amerika merekomendasikan bahwa kolaborasi antar otoritas persaingan usaha dunia dapat berkontribusi pada koordinasi penegakan hukum dan pertukaran informasi terkait hukum persaingan usaha secara global. Kelompok kerja dalam ICN, yaitu kelompok kerja kartel (ICN Cartel Working Group), kelompok kerja unilateral conduct (ICN Unilateral Conduct Working Group), kelompok kerja merger (ICN Merger Working Group), kelompok kerja advokasi (ICN Advocacy Working Group), kelompok kerja efektivitas agensi (ICN Agency Effectiveness Working Group). Indonesia telah menjadi anggota ICN sejak tahun 2002, dua tahun setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didirikan. Dalam interaksinya, KPPU secara rutin berkontribusi dalam berbagai aktifitas yang dilaksanakan di bawah jaringan tersebut. Sebagai wujud peran serta di keanggotaan tersebut, KPPU pernah mengajukan diri sebagai tuan rumah ICN Cartel Workshop untuk tahun 2017, namun belum berhasil terpilih.
Organisation for Economic Co-operation and Development Competition Committee
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (atau OECD – Organisation for Economic Cooperation and Development) merupakan sebuah organisasi internasional untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, yang ditujukan bagi negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan pasar ekonomi bebas. Misi OECD adalah untuk mempromosikan kebijakan yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial di seluruh dunia. OECD menyediakan forum bagi pemerintah untuk dapat bekerja sama, berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama. OECD bekerja sama dengan pemerintah untuk memahami faktor yang mendorong perubahan ekonomi, sosial dan lingkungan, untuk menganalisa data dan memprediksi kecenderungan di masa depan, serta menetapkan standard internasional untuk berbagai hal, termasuk persaingan usaha melalui OECD Competition Committee. KPPU merupakan satu-satunya OECD Observer yang berasal dari regional ASEAN. Sebagai observer, sejak tahun 2005 KPPU telah aktif berpartisipasi dan memberikan kontribusi terkait kebijakan ekonomi dan persaingan global. Salah satunya melalui penyusunan Study Paper pada berbagai sektoral yang disampaikan KPPU dalam setiap pelaksanaan OECD Competition Committee and Related Meetings di Paris, Perancis.
East Asia Top Level Official’s Meeting
Pertemuan Pimpinan dan Pejabat Tinggi se-Asia Timur untuk Bidang Persaingan Usaha atau dikenal dengan East Asia Top Level Officials’ Meeting on Competition Policy and Law (EATOP) ini dibentuk dan diresmikan di Bogor, Indonesia pada tahun 2005. Pertemuan ini di inisiasi oleh Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) dan didukung oleh Ketua KPPU pada masa tersebut. Forum ini terbentuk atas dibutuhkannya kerangka kerja sama bagi pimpinan dan pejabat tinggi lembaga persaingan usaha untuk bertemu dan bertukar informasi serta berdiskusi terkait kebijakan persaingan usaha. Sebagai salah satu Negara yang mendukung inisiasi pembentukan EATOP di awal, KPPU selalu berkontribusi aktif dalam setiap pertemuan EATOP yang dilaksanakan secara tahunan di Negara anggota EATOP. Pada tahun 2017, KPPU menjadi host 13th EATOP Meeting yang diselenggarakan di Bali, Indonesia, dan berhasil menyelenggarakan event tersebut, yang dihadiri oleh pimpinan otoritas persaingan di Asia Timur, dengan baik dan sukses.

UNCTAD

United Nations Conference on Trade and Development
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) merupakan organ PBB yang membawahi fungsi pembuatan atau perumusan kebijakan di bidang ekonomi pembangunan. Salah satu cabang dari UNCTAD adalah persaingan usaha dan perlindungan konsumen, dimana KPPU menjadi bagian di dalamnya. Tujuan adalah memastikan Negara-negara anggota mendapatkan manfaat dari iklim persaingan usaha, pasar yang terbuka dan bersaing, peningkatan investasi dan akhirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hubungan antara KPPU dan UNCTAD telah aktif dilaksanakan sejak tahun 2001. Kebijakan dan hukum persaingan Indonesia pernah di Peer Review pada tahun 2009. Selanjutnya KPPU aktif berperan sebagai Peer Reviewer atas Pakistan dan Filipina, dan pimpinan sidang atas Peer Review negara Fiji dan Papua New Guinea. Dalam implementasi selanjutnya, UNCTAD menjadi rekan kerja yang erat bagi pengembangan kompetensi hakim maupun investigator KPPU, khususnya melalui kerja sama Cartel Detection and Investigation Manual, maupun pengembangan program Training for Trainers di KPPU.

APEC

Asia Pacific Economic Cooperation
APEC, singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik, adalah forum ekonomi 21 negara di Lingkar Pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan interdependensi ekonomi negara-negara Asia-Pasifik dan lahirnya blok perdangangan lain di bagian-bagian lain dunia; ketakutan akan Jepang mendominasi kegiatan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, dan untuk mendirikan pasar baru untuk produk agrikultural dan bahan mentah di luar Eropa. KPPU selalu berkontribusi aktif pada kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh APEC CPLG, namun beberapa tahun belakangan, KPPU mulai jarang menghadiri sidang tahunan APEC CPLG dikarenakan keterbatasan dana.

AEGC

ASEAN Expert Group on Competition
Pada tahun 2003, Indonesia dan Thailand dengan didukung oleh ASEAN Secretariat melakukan inisiasi konferensi regional sebagai forum diskusi teknis persaingan usaha di kawasan. Konferensi tersebut dilaksanakan pada tahun 2003 dan 2004, yang kemudian berhasil menggandeng negara anggota ASEAN lainnya untuk membentuk suatu forum informal bersama untuk mendiskusikan masalah penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha di kawasan ASEAN yang disebut dengan ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC). Selanjutnya ACFC secara rutin melakukan pertemuan dan diskusi setidaknya setahun sekali, hingga tahun 2006. KPPU yang merupakan inisiator forum persaingan usaha di ASEAN, adalah salah satu Anggota AEGC yang mewakili Indonesia dalam membidangi substansi persaingan usaha. Dalam pertemuan, KPPU akan menyampaikan update isu persaingan usahanya, laporan kegiatan pengembangan kapasitas dan kegiatan bantuan teknis yang dilaksanakan oleh KPPU, memberikan masukan atas rencana peningkatan kerja sama ASEAN dan partner internasional, dan status serta tindaklanjut proyek kerja sama internasional yang diinisiasi oleh KPPU guna membantu perkembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di ASEAN.

AANZFTA

ASEAN- Australia- New Zealand Free Trade Agreement
ANZFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara anggota ASEAN dengan Australia dan New Zealand yang bertujuan untuk melakukan liberalisasi dan fasilitasi perdagangan barang, jasa, dan alur investasi antara negara anggota ASEAN dengan Australia dan New Zealand. Sebagai salah satu anggota AANZFTA Competition Committee (AANZFTA CC), KPPU selalu berkontribusi dalam setiap pertemuan rutin AANZFTA CC Meeting yang diselenggarakan 2 (dua) kali setahun, terutama dalam menyampaikan laporan kegiatan pengembangan kapasitas dan kegiatan bantuan teknis yang dilaksanakan oleh KPPU. Pada tataran strategis, AANZFTA CC juga melaksanakan AANZFTA Heads of Agency Meeting setiap tahunnya, dimana KPPU juga selalu berkontribusi dan menyampaikan pandangan atas isu yang berkembang dalam pengembangan kerja sama kawasan.

AFCCP

Authority for Fair Competition and Consumer Protection Government Regulatory Agency of Mongolia
Bersama AFCCP, KPPU berkolaborasi dalam pertukaran informasi dan bantuan teknis berupa kegiatan peningkatan kapasitas dari KPPU bagi AFCCP terkait kebijakan persaingan usaha.

CCCS

The Competition an Consumer Commission of Singapore
KPPU dan CCCS berkolaborasi dalam pertukaran informasi terkait notifikasi merger dan akuisisi antarnegara, koordinasi kegiatan penegakan hukum persaingan usaha, koordinasi atas kegiatan anti persaingan yang merugikan kepentingan pihak lainnya, serta kerja sama teknis lain.

TFTC

Taiwan Fair Trade Commission
KPPU dan TFTC berkolaborasi dalam pertukaran informasi terkait notifikasi merger dan akuisisi antarnegara, kerja sama teknis, serta konsultasi terkait hukum dan kebijakan persaingan usaha.

Berani Lapor!
Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik