- Pemohon informasi datang ke meja layanan di PPID KPPU, mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.