Prosedur

 

  1. Pemohon informasi datang ke meja layanan di PPID KPPU, mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Berani Lapor!
Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik.