Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dapat dilakukan secara
langsung, melalui email, maupun jasa ekspedisi atau pos.
Petugas PPID menyediakan informasi publik tanpa biaya dan apabila terdapat biaya/tarif
yang harus dikeluarkan oleh pemohon informasi publik atas jenis informasi atau dokumen
tertentu maka hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku
Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Adapun jenis PNBP yang dikenai biaya/tarif
dengan keterangan sebagai berikut:
No | JENIS PNBP | TARIF | SATUAN |
1 | Jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan
b. Umum | whdqohfwqfhqwfhqofhqfqfhqofhwofhqofhfhqohfofhqowrqrqrqrqrwrwrwr Rp 300,00 Rp 800,00 | whdqohfwqfhqwfhqofhqfqfhqofhwofhqofhfhqohfofhqowrqrqrqrqrwrwrwr Per Lembar Per Lembar |
2 | Jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor Komisi | Rp 30.000,00 | Per Lembar |