Standar Biaya Layanan

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dapat dilakukan secara
langsung, melalui email, maupun jasa ekspedisi atau pos.

Petugas PPID menyediakan informasi publik tanpa biaya dan apabila terdapat biaya/tarif
yang harus dikeluarkan oleh pemohon informasi publik atas jenis informasi atau dokumen
tertentu maka hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku
Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Adapun jenis PNBP yang dikenai biaya/tarif
dengan keterangan sebagai berikut:

No

JENIS PNBP

TARIF

SATUAN

1

Jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan


a. Mahasiswa

b. Umum

whdqohfwqfhqwfhqofhqfqfhqofhwofhqofhfhqohfofhqowrqrqrqrqrwrwrwr

Rp 300,00

Rp 800,00

whdqohfwqfhqwfhqofhqfqfhqofhwofhqofhfhqohfofhqowrqrqrqrqrwrwrwr

Per Lembar

Per Lembar

2

Jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor Komisi
Pengawas Persaingan Usaha


Rp 30.000,00

Per Lembar

Berani Lapor! Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik