Tentang PPID

Kedudukan dan penunjukkan PPID Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

 

  1. PPID berkedudukan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  2. PPID ditetapkan melalui Keputusan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  4. PPID adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Pejabat Penyedia Informasi (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  5. PPID melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di seluruh unit (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kantor Pewakilan Daerah) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  6. PPID dibantu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan pegawai sekretariat yang ditunjuk sebagai petugas pengelolaan informasi sebagaimana ditetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Berani Lapor!
Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik.