Kedudukan dan penunjukkan PPID Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
- PPID berkedudukan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- PPID ditetapkan melalui Keputusan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- PPID adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Pejabat Penyedia Informasi (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- PPID melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di seluruh unit (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kantor Pewakilan Daerah) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- PPID dibantu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan pegawai sekretariat yang ditunjuk sebagai petugas pengelolaan informasi sebagaimana ditetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha.