Tugas dan Fungsi PPID di Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi:
Tugas
Merencanakan, mengornganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan komisi pengwasan persaingan Usaha.
Fungsi
- Mengkoordinasikan penyusunan standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang pengumpulan, pendokumenstasian dan pelayanan informasi publik;
- Mengkoordinaskan penyusunan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan setiap 6 bulan sekali;
- Mengkoordinasikan dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di unit-unit untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasia; - Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas
pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas informasi publika; - Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasia;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
informasi untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;