Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID di Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi:

 

Tugas

 

Merencanakan, mengornganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan komisi pengwasan persaingan Usaha.

 

Fungsi

 

  1. Mengkoordinasikan penyusunan standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang pengumpulan, pendokumenstasian dan pelayanan informasi publik;
  2. Mengkoordinaskan penyusunan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan setiap 6 bulan sekali;
  3. Mengkoordinasikan dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di unit-unit untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  4. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi
    pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasia;
  5. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas
    pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas informasi publika;
  6. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasia;
  7. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
    informasi untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi
    Pengawas Persaingan Usaha;

Berani Lapor!
Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik.